BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam melakukan pengecekan Satwa Liar yang Dilindungi di Desa Danau Bungara Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil.
Satwa
Liar Dilindungi yang diperiksa yaitu 1 ekor Elang Brontok berjenis kelamin
jantan dalam kondisi sehat. Dari cerita warga desa elang tersebut sebelumnya
terkena jerat ikan nelayan, kemudian dibawa kedesa dan dipelihara oleh warga
yaitu saudara Salahudin Hutabarat. Pada Hari Senin Tanggal 17 Juli 2017 Tim dari BKSDA
menjelaskan bahwa Elang tersebut dilindungi berdasarkan UU nomor 5 Tahun 1990
dan PP Nomor 7 Tahun 1990, dan tim meminta untuk bekerjasama melepaskan burung
tersebut, dan saudara Salahudin Hutabarat setuju untuk dilepaskan.
Mengingat
burung elang tersebut kurang sehat (sebagian sayap sudah dipotong) maka tim
BKSDA berinisiatif untuk melakukan pemeliharaan sementara oleh pemilik
(Salahudin Hutabarat) dan akan diambil kembali oleh BKSDA Aceh apabila
dibutuhkan.
gambar : Bapak Salahudin Hutabarat dan Staf BKSDA Subulussalam
Vidio Kondisi Terakhir Burung Elang Yang Belum Bisa Terbang




Tidak ada komentar
Posting Komentar