KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN KONSERVASI RAWA SINGKIL

Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam Alamat Jl. Teuku Umar Penanggalan Kota Subulussalam Provinsi Aceh

BKSDA Aceh Eksekusi 70 Hektare Lahan Sawit Bekas PT. ASN

BANDA ACEH - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Polda Aceh, Polres Aceh Selatan, Yayasan Orangutan Sumatera ... thumbnail 1 summary


BANDA ACEH - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Polda Aceh, Polres Aceh Selatan, Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL-OIC), Forum Konservasi Leuser (FKL) dan World Conservation Society (WCS-IP) melakukan penebangan tanaman sawit bekas PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) yang tumpang tindih dengan kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil seluas 70 hektare (Ha).

"Kegiatan direncanakan akan dituntaskan dalam waktu 10 hari. Eksekusi ini sesuai dengan surat Plt. Dirjen KSDAE KLHK Nomor: S.63/KSDSE/KK/KSA.1/2/2017 tanggal 20 Februari 2017, yang menegaskan bahwa areal tumpang tindih seluas 340 Ha adalah masuk kawasan SM Rawa Singkil," kata Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo melalui pesan WhatsApp, Kamis, 30 November 2017.

Sapto menjelaskan, surat Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen KSDAE KLHK) itu juga menolak permohonan PT ASN untuk pengelolaan areal seluas 70 Ha yang sudah ditanami sawit pada areal tersebut selama satu daur. Dengan surat Dirjen tersebut, kata dia, PT ASN kemudian menyerahkan kembali areal tumpang tindih kepada BKSDA.



“Selanjutnya dilakukan penebangan sawit yang sudah ditanam untuk kemudian akan dilakukan kegiatan pemulihan ekosistem atau restorasi," kata Sapto.

Sapto menyebutkan, dugaan tumpang tindih PT ASN dengan SM Rawa Singkil diketahui setelah dilakukan pengecekan bersama antara BKSDA Aceh, BPKH Wilayah XVIII Banda Aceh, BPN Aceh Selatan dan PT ASN serta Polda Aceh pada tahun 2015.

"Tumpang tindih terjadi karena kesalahan peta kerja yang dibuat pada masa lampau. PT ASN sendiri sempat mengajukan permohonan pengelolaan tanaman yang sudah terlanjur ditanam dengan investasi pinjaman bank yang tidak sedikit," ujar Sapto.



Namun, lanjut Sapto, setelah dilakukan pencermatan, Dirjen KSDAE menolak permohonan tersebut, sehingga pada 28 November 2017 dilakukan eksekusi di lapangan. Eksekusi dilaksanakan setelah tata batas persekutuan yang dilakukan BPKH Wilayah 18, BKSDA Aceh, BPN dan PT ASN selesai dikerjakan pada Mei 2017, sehingga batas antara SM Rawa Singkil dan HGU PT ASN jelas di lapangan.

"Eksekusi ini merupakan tahapan pertama dari rencana pemulihan ekosistem atau restorasi kawasan yang akan dilaksanakan bersama para mitra BKSDA (OIC, WCD dan FKL) serta dengan melibatkan masyarakat yang secara administratif berada di Desa Seunobok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan," katanya.

Sapto menambahkan, pemulihan ekosistem ditujukan untuk memulihkan fungsi kawasan SM Rawa Singkil sebagai rawa gambut paling penting di Aceh yang merupakan habitat berbagai jenis satwa liar serta menjadi pendukung sistem penyangga kehidupan masyarakat sekitarnya.

Editor: IRMANSYAH D GUCI

Sumber : Portalsatu.com

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar