BANDA ACEH - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh
bersama Polda Aceh, Polres Aceh Selatan, Yayasan Orangutan Sumatera
Lestari (YOSL-OIC), Forum Konservasi Leuser (FKL) dan World Conservation
Society (WCS-IP) melakukan penebangan tanaman sawit bekas PT Agro
Sinergi Nusantara (ASN) yang tumpang tindih dengan kawasan Suaka
Margasatwa Rawa Singkil seluas 70 hektare (Ha).
"Kegiatan direncanakan akan dituntaskan dalam waktu 10 hari. Eksekusi ini sesuai dengan surat Plt. Dirjen KSDAE KLHK Nomor: S.63/KSDSE/KK/KSA.1/2/2017 tanggal 20 Februari 2017, yang menegaskan bahwa areal tumpang tindih seluas 340 Ha adalah masuk kawasan SM Rawa Singkil," kata Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo melalui pesan WhatsApp, Kamis, 30 November 2017.
"Kegiatan direncanakan akan dituntaskan dalam waktu 10 hari. Eksekusi ini sesuai dengan surat Plt. Dirjen KSDAE KLHK Nomor: S.63/KSDSE/KK/KSA.1/2/2017 tanggal 20 Februari 2017, yang menegaskan bahwa areal tumpang tindih seluas 340 Ha adalah masuk kawasan SM Rawa Singkil," kata Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo melalui pesan WhatsApp, Kamis, 30 November 2017.
Sapto menjelaskan, surat Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya
Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen
KSDAE KLHK) itu juga menolak permohonan PT ASN untuk pengelolaan areal
seluas 70 Ha yang sudah ditanami sawit pada areal tersebut selama satu
daur. Dengan surat Dirjen tersebut, kata dia, PT ASN kemudian
menyerahkan kembali areal tumpang tindih kepada BKSDA.
“Selanjutnya dilakukan penebangan sawit yang sudah ditanam untuk
kemudian akan dilakukan kegiatan pemulihan ekosistem atau restorasi,"
kata Sapto.
Sapto menyebutkan, dugaan tumpang tindih PT ASN dengan SM Rawa
Singkil diketahui setelah dilakukan pengecekan bersama antara BKSDA
Aceh, BPKH Wilayah XVIII Banda Aceh, BPN Aceh Selatan dan PT ASN serta
Polda Aceh pada tahun 2015.
"Tumpang tindih terjadi karena kesalahan peta kerja yang dibuat pada
masa lampau. PT ASN sendiri sempat mengajukan permohonan pengelolaan
tanaman yang sudah terlanjur ditanam dengan investasi pinjaman bank yang
tidak sedikit," ujar Sapto.
Namun, lanjut Sapto, setelah dilakukan pencermatan, Dirjen KSDAE
menolak permohonan tersebut, sehingga pada 28 November 2017 dilakukan
eksekusi di lapangan. Eksekusi dilaksanakan setelah tata batas
persekutuan yang dilakukan BPKH Wilayah 18, BKSDA Aceh, BPN dan PT ASN
selesai dikerjakan pada Mei 2017, sehingga batas antara SM Rawa Singkil
dan HGU PT ASN jelas di lapangan.
"Eksekusi ini merupakan tahapan pertama dari rencana pemulihan ekosistem atau restorasi kawasan yang akan dilaksanakan bersama para mitra BKSDA (OIC, WCD dan FKL) serta dengan melibatkan masyarakat yang secara administratif berada di Desa Seunobok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan," katanya.
Sapto menambahkan, pemulihan ekosistem ditujukan untuk memulihkan
fungsi kawasan SM Rawa Singkil sebagai rawa gambut paling penting di
Aceh yang merupakan habitat berbagai jenis satwa liar serta menjadi
pendukung sistem penyangga kehidupan masyarakat sekitarnya.
Editor: IRMANSYAH D GUCI
Sumber : Portalsatu.com




Tidak ada komentar
Posting Komentar