KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN KONSERVASI RAWA SINGKIL

Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam Alamat Jl. Teuku Umar Penanggalan Kota Subulussalam Provinsi Aceh

BKSDA Sosialisasi Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil

SUBULUSSALAM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melalui Seksi Wilayah II Kota Subulussalam melakukan sosialisasi kawasan Su... thumbnail 1 summary
@Istimewa
SUBULUSSALAM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melalui Seksi Wilayah II Kota Subulussalam melakukan sosialisasi kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil kepada masyarakat Kampung Panji, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Selasa, 23 Mei 2017.
Pengaman Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Rawa Singkil, Riya Kamba, S.Hut., mengatakan kegiatan ini bekerja sama dengan KfW Jerman untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Panji. Pasalnya, desa tersebut berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa Rawa Singkil dan Sosialisasi ini dilakukan di 3 Resort Yaitu Resort Rundeng, Resort Singkil dan Resort Trumon.
"Tadi sudah kita sampaikan ke masyarakat Panji tentang batas-batas kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil," kata Kamba.
Ia mengajak pemerintah daerah dan masyarakat bekerja sama menjaga dan melestarikan kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang luasnya sekitar 102.500 hektare agar tidak terjadi perambahan hutan, illegal logging dan perburuan satwa.
Menurut Kamba, kawasan konservasi tersebut harus dilestarikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kamba menambahkan, larangan merusak hutan juga disebutkan di dalam Alquran surah Ar-Rum ayat 41, yang bunyinya, “Telah tampak kerusakan di darat dan laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
Sementara Kepala Kampung Panji, Samsul Bahri meminta pendampingan dari BKSDA terkait rencana pembukaan areal perkebunan di desa tersebut.
BKSDA, kata Kamba, siap memberikan pendampingan kepada masyarakat supaya lahan perkebunan yang dibuka tidak memasuki kawasan Suaka Margasatwa Singkil.
Sementara mewakili Kapolsek Longkib yang dihadiri Kasi Binmas, Bripka Marip Barti R menyampaikan sah-sah saja masyarakat ingin membuka kebun. Namun, jangan melanggar aturan berlaku, apalagi memasuki kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singki
Sumber: Portal Satu

Tidak ada komentar

Posting Komentar