SUBULUSSALAM - Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan izin penangkapan kawanan gajah liar di Kampung Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Kepastian terbitnya izin tersebut disampaikan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh kepada portalsatu.com, Selasa, 30 Mei 2017, ketika ditanya terkait perkembangan rencana penangkapan gajah liar di Subulussalam.
"Iya sudah keluar, kami sedang berkoordinasi dengan Pemko Subulussalam terkait penganggaran kegiatannya," kata Ketua BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo.
Ia menjelaskan inti surat tersebut menyatakan kawanan gajah liar di Subulussalam sangat memungkinkan untuk ditranslokasi (dipindahkan ke habitatnya). Namun apabila resiko proses pemindahan lebih besar, maka bisa dievakuasi untuk dijadikan gajah jinak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam, Syafrianda, menyambut baik atas keluarnya izin evakuasi kawanan gajah liar di Tangga Besi.
"Alhamdulillah izin sudah keluar, karena kita sangat berharap evakuasi gajah ini bisa dipercepat," kata Syafrianda.
Ia mengatakan jika biaya evakuasi gajah tidak ditanggung oleh pihak kementerian, bisa diajukan ke Pemerintah Kota Subulussalam melalui persetujuan DPRK Subulussalam.
"Sebelum izin keluar, anggaran untuk evakuasi ini sudah pernah diajukan pihak BKSDA. Namun karena terlalu besar kami minta dirasionalisasikan sesuai harga standar pemko," kata Syarianda.[]
Editor: BOY NASHRUDDIN
sumber :PortalSatu.com
Tidak ada komentar
Posting Komentar