KPHK Rawa Singkil berada di Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam Provinsi Aceh, kurang lebih sejauh 600 km dari Banda Aceh dengan waktu tempuh berkisar antara 10 s.d 12 jam. KPHK ini dibentuk oleh satu unit kawasan konservasi yaitu Suaka Margasatwa Rawa Singkil, yang ditetapkan melalui SK Menhut Nomor SK.980/Menhut-II/2013 tanggal 27 Desember 2013 seluas 102.500 Ha. Luas kawasan SM Rawa Singkil berdasarkan SK MenLHK Nomor : SK.103/MenLHK-II/2015 kurang lebih 82.374 Ha.
Di kawasan ini telah teridentifikasi 122 jenis tumbuhan berkayu, termasuk Kayu Kapur (Dryobalanops aromatica) yang langka. Jenis-jenis tumbuhan dominan antara lain Meranti (Shorea spp), Medang (Nyssa javanica), Jambu-Jambu (Eugenia sp.), Kuli Jambu (Eugenia jamboloides) dan Malaka (Tetramerista glabra), Beringin (Ficus sp), Brugeria sp, Nibung (Oncosperma tigillarium). Sedangkan jenis-jenis satwa yang ditemukan di kawasan ini antara lain Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatraensis), Orang Utan (Pongo Abelii), Kura-kura (Heosemys spinosa), Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), Biawak (Varanus sp), Beruk (Macaca nemestrina), Lutung (Trachypithecus cristata), Bulus (Amyda cartilaginea), dan Buaya muara (Crocodylus porosus). KPHK Rawa Singkil menjadi kawasan penting yang perlu dijaga sebagai pengatur tata air kawasan sekitarnya. Selain itu, hampir 50% kawasan ini merupakan ekosistem gambut (± 41.685,08 Ha). Sumberdaya wisata yang dapat dikembangkan di KPHK Rawa Singkil diantaranya Wisata Tracking bersama Gajah (CRU Trumon) serta Wisata Spiritual (Makam Syaikh Hamzah Al Fansuri). Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan KPHK Rawa Singkil antara lain illegal logging, perambahan kawasan, tumpang tindih perkebunan kelapa sawit, kebakaran hutan & lahan, serta penataan batas yang belum selesai. Terhadap permasalahan tersebut Balai KSDA Aceh telah melaksanakan Operasi Pengamanan Kawasan Hutan Gabungan bersama Polisi, Patroli Pengamanan Kawasan Hutan, Penerapan SMART (Spatial Monitoring and Reporting Tool), serta Penegakan Hukum terhadap pelaku illegal logging di dalam Kawasan SM Rawa Singkil.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus